Tandaseru — Hakim Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menolak praperadilan yang diajukan RT, Selasa (22/8).

RT merupakan tersangka dugaan korupsi anggaran pembuatan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara.

Pengajuan praperadilan dengan nomor perkara, 4/Pid.Pra/2023/PN Tobelo itu dibuat pemohon RT karena tidak terima ditetapkan tersangka oleh Polda Maluku Utara dalam kasus proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara.

Hadir dalam sidang putusan praperadilan tersebut, kuasa hukum termohon, Kombes Pol Yudi Rumantoro, Kompol Rusli Mangoda, Jufri Yusup, IPTU Mirna Oramali, AIPDA Erwin Siniang, SH dan Penda Asri Kausaha, SH.

Sedangkan tim kuasa hukum pemohon yakni Ramli Antula, Joni Muda, dan M.Rizal Abdul Gafur.

Kabid humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan jika pihaknya sebagai termohon memenangkan gugatan permohonan praperadilan tersebut.