Tandaseru — Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan oknum dokter berinisial IF (24 tahun) sebagai tersangka.
IF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan seorang perempuan berinisial FN (28 tahun).
Kasat Reskrim Polres IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi mengatakan, Minggu (20/8) kemarin sudah dilakukan penetapan tersangka.
“Sudah tetapkan tersangka, nanti kita periksa tambahan terkait status tersangkanya,” kata Bondan, Senin (21/8).
Pria berpangkat dua balok itu menambahkan, yang ditetapkan tersangka itu hanya IF saja, sementara rekannya tidak. Sebab IF sendiri yang diduga melakukan penganiayaan.
Tinggalkan Balasan