Tandaseru — 752 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan se-Maluku Utara mendapat remisi umum pada momentum kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Pemberian remisi kepada 752 napi itu diserahkan Sekretaris Daerah Malut Samsuddin Abdul Kadir yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Malut M Adnan di Lapas Jambula Ternate.
Adnan dalam sambutan tertulisnya mengatakan, 752 napi yang diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2023 diterima seluruhnya. Rinciannya, kasus pidana umum 611 orang, narkoba 107 orang dan 34 orang kasus korupsi.
Besaran remisi kemerdekaan yang diberikan pada tahun 2023 ini bervariasi dengan jumlah potongan paling sedikit 1 bulan dan jumlah potongan paling banyak 6 bulan.
Dalam pemberian remisi, ada 4 WBP yang mendapat remisi PUII atau langsung bebas.
“Empat napi yang lngsung bebas adalah 3 napi di Lapas Tobelo, Halmahera Utara, dan 1 ada di Lapas Sanana, Kepulauan Sula,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.