Tandaseru — Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara menyoroti molornya pengumuman calon anggota Bawaslu di 10 kabupaten/kota terpilih se-Maluku Utara periode 2023-2028.
Kepada media ini, Selasa (15/8), Ketua JPPR Maluku Utara Jainul Yusup mengatakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu RI, seharusnya anggota Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia terpilih periode 2023-2028 diumumkan pada rentang waktu 12 Agustus 2023.
“Pengumuman yang tidak sesuai jadwal, akhirnya Bawaslu 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, bahkan di 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia mengalami kekosongan jabatan, karena tanggal 14 Agustus 2023 kemarin masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten kota periode 2018-2023 telah usai,” tutur Jainul.
Bawaslu RI lalu mengundurkan jadwal pengumuman pada rentang waktu 12 Agustus 2023 ke 14 Agustus 2023. Sedangkan hingga 15 Agustus pengumuman belum juga dilakukan.
“Tidak ada alasan rasional dan trasparan dijelaskan oleh pihak Bawaslu RI sehingga pengumuman harus ditunda-tunda terus menerus. Semoga Bawaslu RI tidak ‘masuk angin’,” harap mantan Komisioner KPU Tidore Kepulauan ini.
Tinggalkan Balasan