Dalam upaya somasi ini, lanjut dia, bila pihak yang disomasi tetap tidak beritikad baik atau masih mengindahkannya maka YLBH akan menempuh upaya hukum secara perdata maupun pidana.

Gugatan secara perdata akan diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate sedangkan pidananya berupa dugaan korupsi ditempuh melalui Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ia pun berharap masalah ini dapat segera ditangani oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba bukan malah berlindung dibalik peraturan gubernur yang baru yang meniadakan hak-hak para dokter maupun nakes.

“Bukan berarti aturan itu (Pergub) berlaku surut karena jelas di dalam hukum tidak ada asas yang berlaku surut. Karena jelas ada hak yang harus dibayar, mereka juga sudah menjalankan kewajibannya. Tidak ada alasan menunda-nunda hak orang,” pungkasnya.