Bahtiar bilang, di dalam somasi itu pihak RSCB maupun Pemprov Malut diberikan waktu 10 hari untuk menindaklanjuti pembayaran tunggakan TPP para dokter maupun nakes.

Jika somasi pertama ini hingga 10 kedepan tidak diindahkan, kata dia, maka YLBH selaku kuasa hukum dari IDI Ternate akan melayangkan somasi kedua.

“Jelas di dalam somasi itu kita berikan tembusan baik itu di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, KPK, Kemendagri, DPRD Provinsi Maluku Utara dan ke Presiden RI,” tegasnya.

Menurut Bahtiar, sengaja tembusan dibuat ke Kemendagri, KPK hingga presiden semata-mata agar masalah tunggakan hak para dokter dan nakes ini bisa segera dibayar.

“Kami tidak main-main karena yang kami gugat ini terkait dengan hak-hak para dokter yang kemudian sengaja diabaikan, karena jelas hak-hak mereka sudah tertuang di dalam peraturan gubernur tersebut. Sehingga tidak menjadi alasan tidak membayar hak-hak mereka,” cetus dia.