Tandaseru — Surat somasi pertama dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Ternate terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasan Boesoerie (RSCB) Ternate maupun Gubernur Maluku Utara resmi dilayangkan, Senin (14/8).
Somasi atau teguran hukum atas tunggakan berbulan-bulan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) dokter dan tenaga kesehatan di RSCB Ternate, ini dibawa langsung tim kuasa hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Maluku Utara.
Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni mengatakan, saat menyerahkan somasi ke Direktur RSCB yang diterima oleh stafnya, pihak rumah sakit menyatakan akan menjadwalkan pertemuan bersama YLBH.
“Kami selaku kuasa hukum, kami menghargai itu kami memberikan apresiasi yang khusus mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti somasi kami,” kata Bahtiar menyikapi rencana pertemuan itu.
Tinggalkan Balasan