Secara eksternal, politik hukum pasifik dapat menjadi pijakan Indonesia untuk memperkuat hubungan dengan negara-negara pasifik. Politik hukum pasifik menjadi argumentasi rasional Indonesia, sekaligus tawaran politik dan hukum dengan pemain lama di kawasan pasifik seperti Australia, New Zealand dan Amerika Serikat bahwa bicara soal pasifik, maka Indonesia juga berhak menjadi aktor utama geopolitik pasifik. Dikarenakan terapat hubungan historis dan antropologis dengan negara-negara pasifik. Perihal AUKUS di atas, maka dari itu membangun politik hukum pasifik menjadi kebutuhan dasar bagi pemerintah Indonesia untuk melindungi provinsi-provinsi yang berbatasan di wilayah pasifik yang mendapatkan dampak secara langsung dari AUKUS baik secara positif dan negatif.
Terakhir, penulis memiliki keyakinan bahwa 20 tahun ke depan Politik Hukum di Indonesia berfokus pada wilayah pasifik. Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua merupakan arus dan poros utama politik hukum pasifik berpadu. Maka hari ini, sebagai ras Melanesia wajib mempersiapkan banyak hal, baik secara akademis dan praktis. Tujuannya, agar generasi Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua pada hari ini, kedepannya menjadi aktor utama politik hukum pasifik di Indonesia dan kawasan pasifik. (*)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.