7. Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang:
Provinsi Maluku Utara memiliki potensi cukup besar terkait dengan sumber daya alam di sektor praktik pertambangan.
Penyelenggaraan usaha tambang tersebut tentunya tidak terlepas dari dampak yang mungkin ditimbulkan terutama menyangkut persoalan ekonomi, sosial, kesehatan, dan lingkungan yang menjadi problematik sekaligus tantangan, bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang bernilai ekonomi tinggi dapat tetap dilaksanakan tanpa menyebabkan gangguan ekosistem kehidupan secara luas khususnya masyarakat yang berada di sekitar tambang.
Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah maluku utara, dimana perusahaan pertambangan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak masyarakat dalam lingkar tambang. Hal ini tentunya memerlukan dasar regulasi yang jelas terlebih menyangkut perlindungan terhadap masyarakat yang merasakan dampak secara langsung ataupun tidak.
Hal tersebut selaras dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemda dalam hal urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, mengenai ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dari berbagai uraian tersebut, maka diperlukan suatu langkah nyata dari Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi hak-hak dasar masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Adanya Perda tentang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan memerlukan kajian akademik untuk menelaah dari aspek filosofis tentang pemenuhan hak atas rasa aman, hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
8. Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan:
Wilayah provinsi maluku utara yang cukup luas serta daya dukung lahan berupa lokasi dan potensi hijauan, sangat mendukung pengembangan pertanian dan peternakan, selain itu kondisi realitas di provinsi maluku utara terkait dengan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan juga perlu diatur dengan cara yang tepat, serta terkoordinasi.
Untuk itu, perlu dirumuskan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, maka dalam rangka memberikan jaminan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di provinsi maluku utara, maka ditetapkan melalui Perda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
9. Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi:
Secara normatif, UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, telah memberikan mandat kepada daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan terkait bidang komunikasi dan informatika.
Berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka bidang komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan yang bersifat konkuren yang dikualifikasi menjadi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Kewenangan daerah provinsi meliputi pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemda Provinsi.
Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pempus dan sub domain di lingkup Pemda Provinsi dan pengelolaan e-government di lingkup Pemda Provinsi. Selain itu, Pasal 391 UU Pemda menyebutkan bahwa Pemda wajib menyediakan informasi Pemda yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah. Informasi Pemda dikelola dalam suatu sistem informasi Pemda.
Atas dasar kewenangan tersebut maka penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di provinsi maluku utara perlu ditingkatkan pengelolaan dan pemanfaatannya dalam perspektif paradigma baru melalui pengaturan dalam peraturan daerah guna merespon kebutuhan hukum dan perkembangan zaman.
Dengan dibentuknya peraturan daerah terkait pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, maka akan diperoleh kepastian hukum terhadap penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan e-government dalam rangka pelayanan publik yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan