Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan AF sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan kedua anak kandungnya yang masing-masing berusia 13 tahun dan 6 tahun.

“Sudah kami tetapkan tersangka, setelah pemeriksaan saksi korban dari ibu kedua anak tersebut,” ungkap Kapolres Ternate AKBP Nicko Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo, Senin (14/8).

Setelah ditetapkan tersangka, lanjut Bondan, penyidik mulai merampungkan berkas tahap I untuk diserahkan jaksa peneliti Kejari Ternate.

“Kami tinggal lengkapi lagi berkas penyidikan,” jelas Bondan.

Ia bilang, AF dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban,” tandas Bondan.