Tandaseru — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial DT dilaporkan ke Polres atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelapor Hasan Gailea (44 tahun) menilai DT telah mencemarkan nama baiknya melalui telepon.
Kuasa hukum pelapor, Risal Sangadji, mengatakan, DT telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula berdasarkan surat nomor STTLP/104/VIII/2024/SPKT pada Minggu 6 Juli 2023.
Risal menjelaskan, bentuk perbuatan yang dilakukan DT merupakan tindak pidana yang sudah menyerang kehormatan Hasan Gailea.
“Sangat diharapkan oleh pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut,” tuturnya, Minggu (13/8).
Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, laporan tersebut saat ini sudah berada di meja penyidik Reskrim. Polres juga akan menganggil DT untuk dimintai keterangan.
Tinggalkan Balasan