Belum lama berselang kita menyaksikan arogansi kewenangan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi baru saja dipertontonkan lewat aksi Danpuspom TNI bersama sejumlah perwira menggeruduk KPK. Sebelum “perintah koordinasi” dari Panglima Tertinggi Presiden Joko Widodo, Danpuspom menyatakan penersangkaan kepala Basarnas, dan ajudannya sebagai prajurit aktif TNI tidak sah.
Meski akhirnya Danpuspom bersama ketua KPK tetap mengumumkan keduanya tersangka, publik terlanjur kehilangan kepercayaan atas kesungguhan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Demikian juga dengan aksi penggerudukan sejumlah prajurit TNI Kodam I BB di Mapolrestabes Medan. Para prajurit TNI show of force intervensi hukum dengan memaksa penangguhan penahanan tersangka terduga mafia tanah, kerabat oknum prajurit TNI. Aksi alai koboi tersebut sebagai bukti ada masalah dalam tubuh TNI dan Polri.
Praktik dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) sesungguhnya hingga kini tetap berlangsung. Sejumlah perwira tinggi saat ini menempati posisi jabatan sipil. Perwira Polri aktif yang pegang jabatan ASN saat ini diantaranya, Irjen Kemendagri, Sekjen Kemenkumham, Sekjen KKP, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sedang Perwira Tinggi TNI aktif di jabatan sipil yakni Kepala Basarnas, Kepala BNPB. Demikian juga sejumlah Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif.
Termasuk sejumlah perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan sipil pada sejumlah instansi pemerintahan lainnya seperti STPDN, Universitas Pertahanan dan sekolah- sekolah kedinasan sipil lainnya. Sementara itu, hal sebaliknya tidak mungkin terjadi, dimana ada pejabat sipil yang menempati jabatan pada TNI dan Polri. Tidak akan ada Danramil atau Kapolsek yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Bahkan kepala rumah sakit TNI dan Polri sendiri harus prajurit aktif.
Mendesak Reformasi Jilid II
Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia serta konsisten mengawal tuntutan reformasi secara utuh dan menyeluruh menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut:
Pertama, bahwa dalam rangka kesetiaan terhadap tuntutan reformasi, maka terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar semua perwira TNI dan Polri aktif ditarik dari seluruh jabatan sipil pemerintah. Baik yang menempati jabatan pada kementerian/ lembaga, penjabat kepala daerah, hingga para komisaris BUMN.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.