Sekadar diketahui, empat tersangka yang ditetapkan Polda adalah PPK berinisial IR, Direktur Cabang PT WKK berinisial RM, konsultan pengawas berinisial RT, dan konsultan supervisi/pengawasan berinisial RM.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.