Tandaseru — Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dinas Pariwisata Halmahera Utara melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tobelo.
Praperadilan itu terkait penetapan tersangka oleh Polda Maluku Utara.
Anggaran yang diduga dikorupsi dalam kasus ini sejatinya digunakan untuk pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono. Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi (WKK) ini sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020.
Informasi yang diterima tandaseru.com menyebutkan, sidang perdana praperadilan digelar pada Jumat (11/8).
Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi mengenai praperadilan tersebut mengaku belum mendapat pemberitahuan.
“Kalau kita belum ada pemberitahuan. Tetapi kalau praperadilan ada kita siap hadapi,” kata Michael.
Tinggalkan Balasan