“Saya selalu mendampingi, dan kami menunggu proses dari kejaksaan setiap mereka diperiksa kami mendampingi, karena proses hukumnya seperti itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Pemda Halbar mengadakan tanah untuk dihibahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.

“Sebagai penetapan tersangka ditunggu di persidangan karena sudah berbicara tentang materi, dan itu strategi kami. Kami tidak bisa buka di sini, dan kami sudah persiapkan dan kami juga mempunyai materi yang cukup untuk pembelaan pada saat persidangan,” jabar Arnol.

“Kemudian terkait dengan temuan Rp 543 juta itu kan hasil temuannya pemeriksaan kejaksaan, hasil audit dari mana? Apakah dari BPK atau BPKP kami belum tahu sampai sekarang kerugian negara. Tetapi bagi kami penetapan jual beli lahan itu dari appraisal, bukan mereka berdua. Mereka tidak ada hak untuk penetapan harga tanah,” pungkasnya.