Abdullah Ismail yang juga kuasa hukum IDI Ternate menambahkan, masalah tunggakan TPP ini sudah berlangsung sejak 2014. Namun, berjalan waktu tahun demi tahun, para dokter dan tenaga kesehatan di RSCB hanya terus mendapat “janji manis” dari pemerintah maupun manajemen rumah sakit.
Abdullah bilang, para dokter dan tenaga kesehatan sesungguhnya ingin mengabdi untuk daerah dan masyarakat. Namun, kewajiban yang mereka lakukan selama ternyata tak seiring dengan hak yang harusnya mereka peroleh.
“Hal ini harus dititik beratkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD Provinsi Maluku Utara untuk melihat serius terkait permasalah ini, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak terkait pelayanan kesehatan,” jelas Abdullah.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.