Mirisnya lagi, kata dia, disaat adanya tunggakan berbulan-bulan TPP, Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) baru yang meniadakan pembayaran TPP dokter dan nakes.

Adanya Pergub baru itu, lanjut dia, tidak serta-merta menggugurkan tunggakan TPP yang menjadi hak para dokter dan tenaga kesehatan lainnya di RSCB.

“Oleh sebab itu, kita sudah melakukan kajian hukum terkait dengan pemberian kuasa ini maka langkah hukum yang kita ambil, kita akan melakukan somasi kepada pihak rumah sakit dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” cetusnya.

Bahtiar menegaskan, ketika somasi pertama dan kedua tidak diindahkan maka manajemen RSCB maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan digugat ke pengadilan.

“Karena ini terkait dengan hak-hak para dokter dijamin oleh peraturan gubernur sendiri yang kemudian dilanggar,” tegas dia.