“Yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan,” bebernya.

Selain pertimbangan terhadap keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa, Majelis Hakim dalam putusannya juga secara khusus mempertimbangkan perbuatan yang terdakwa lakukan dikarenakan mabuk dipengaruhi minuman keras.

“Saat ini tindak pidana maupun dugaan tindak pidana yang terjadi dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tobelo banyak dimulai sebagai akibat dari konsumsi minuman keras oleh pelakunya sehingga sudah berada dalam keadaan yang mengkhawatirkan,” jelasnya.

“Atas vonis tersebut, baik terdakwa yang dalam sidang didampingi oleh penasihat hukumnya maupun penuntut umum menyatakan menerima terhadap isi putusan,” pungkas Hendra.