Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar sidang putusan terhadap terdakwa FB alias I (18 tahun) dalam kasus banting bocah MSK (7 tahun) di Pulau Morotai, Rabu (9/8).

Tindakan warga Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, itu sempat viral karena terekam media dan diunggah ke media sosial pada 24 April 2023 lalu.

Juru Bicara PN Tobelo, Hendra Wahyudi, kepada tandaseru.com menyampaikan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

“Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 72 juta,” tuturnya.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim, sambung Hendra, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.