dr. Fatir mengatakan, PPPK nakes provinsi tidak diam, sebab senantiasa melakukan proses pengawalan anggaran dari Dinkes hingga BPKAD.
“Ini sudah di luar fungsi kami, namun ini harus dilakukan karena berbeda kondisi dengan kabupaten/kota yang diketahui tak mengalami kendala pada proses penggajian,” ungkapnya.
“Sejak keterlambatan pencairan, kami audiens dengan Dinkes dan BPKAD, Dinkes mengatakan pengusulan ke BPKAD telah selesai. BPKAD mengatakan proses penginputan dalam tahap proses dan akan selesai sebelum pencairan bulan Agustus. Buktinya gaji ASN PNS cair terlebih dahulu. Padahal saat audiens dengan BPKAD 25 Juli lalu di Kantor BPKAD, pihak BPKAD mengatakan ASN PNS dan PPPK akan cair secara bersamaan, nyatanya tidak. Lucunya lagi di tingkat kabupaten/kota tak mengalami kendala penggajian, tapi di provinsi justru macet, ini kan membingungkan, padahal jika dibandingkan dengan beban kerja, pekerjaan PPPK provinsi jauh lebih berat karena menangani pasien rujukan dari kabupaten/kota, ini tentu tidak adil,” beber dr. Fatir.
Ia menambahkan, kekhawatiran nakes PPPK periode kali ini wajar karena periode sebelumnya pihak nakes mengalami kebijakan penundaan pembayaran gaji hampir setahun lamanya.
“Kami putuskan untuk bertemu dengan Pak Sekda dan menanyakan alasan keterlambatan proses di Keuangan, karena bukan hal yang baru. PPPK periode pertama telah mengalami penundaan pembayaran gaji selama setahun yang baru saja dibayarkan 7 bulan di hari ini, kami tentu tidak mau pembayaran gaji kami hari ini dan nantinya akan tertunggak-tunggak seperti periode pertama,” tuturnya.
“Di samping itu, pada perjanjian kerja PPKK tidak mengatur bahwa pembayaran gaji itu sistem terlambat, tentu kami kecewa. Olehnya itu mengingat Sekda sebagai manajer dalam pemerintahan daerah, kami harap beliau dapat membantu kami mengawal proses turunnya anggaran dengan cepat, tepat dan transparan,” ujar dr. Fatir.
Tinggalkan Balasan