“Kalau sudah diamankan paling lambat satu minggu penyidik lakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Ternate,” pungkas Bondan.
Sekadar diketahui, tersangka RR dilaporkan ke Polres Ternate sejak 2022 lalu setelah keluarga korban mendapatkan video RR melakukan tindak asusila kepada korban di salah satu rumah warga di Ternate Selatan pada 25 Agustus 2021 silam. Video itu tersebar luas di sejumlah platform media sosial dengan durasi 1,36 detik.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.