Tandaseru — Seorang pemuda berinisial RR ditetapkan tersangka oleh Polres Ternate, Maluku Utara, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur berusia 16 tahun. Tak hanya menyetubuhi korban, RR juga merekam dan tersebar luas di media sosial.
Kasat Reskrim Polres IPTU Bondan Manikotomo mengungkapkan, setelah dilakukan penetapan tersangka pekan lalu, RR belum ditahan karena masih di bawah umur dan masih sekolah.
“Sejahat apapun kita, tapi masa depan anak ini penting juga,” ungkap Bondan, Jumat (4/8).
Meski begitu, RR sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sehingga dianggap tak kooperatif. Ia diketahui tengah berada di Bacan, Halmahera Selatan.
Penyidik, kata Bondan, akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta berkoordinasi dengan anggota polisi di Bacan untuk memanggilnya.
“Situasi seperti ini, DPO diterbitkan dan diamankan maka dilakukan penahanan,” akunya.
Tinggalkan Balasan