“Kami di sini melaporkan normatifnya itu pelanggaran UU ITE. Kalau kemarin klien kami dilaporkan itu murni masalah adat, yang seharusnya diselesaikan pihak kesultanan,” tukasnya.

Terpisah, KBO Ditreskrimsus Polda Malut Kompol Tajuddin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dan bakal disampaikan ke Direktur Krimsus Polda Malut.

“Sesuai SOP laporan pengaduan diterima, dan diserahkan kepada Pak Direktur untuk dilihat dan didisposisi. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan laporannya,” pungkasnya.