Tandaseru — Mantan permaisuri Kesultanan Ternate, Nita Budhi Susanti, melalui kuasa hukumnya mempolisikan tiga akun media sosial atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu disampaikan tim kuasa hukum ke Ditkrimsus Polda Maluku Utara, Jumat (3/8).
Ishak Raja, kuasa hukum Nita, kepada awak media mengatakan, tiga akun tersebut dianggap melanggar undang-undang ITE karena mencemarkan nama baik kliennya melalui platform Facebook dan Tiktok.
“Akun yang kami laporkan hari ini adalah ZS, FN dan RS. Bukti postingannya sudah kami sampaikan ke Krimsus,” ujarnya.
Ia menyebutkan, salah satu akun yang dinilai sangat meresahkan mantan istri mendiang Sultan Mudaffar Sjah itu memosting tulisan yang mempertanyakan asal muasal kedua anak kembarnya.
“Postingan yang dianggap merendahkan klien kami itu seperti ‘anak itu didapat dari mana? Beli kah?’. Yang jelas klien kami merasa terganggu dan dirugikan. Sehingga itu bagi kami, apa yang dilakukan oknum tertentu sudah harus dijerat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ishak.
Ketika disentil masalah adat, Ishak menuturkan, perkara tersebut berbeda objek karena tidak mengarah ke masalah adat. Meksi begitu ia mengaku, terkait laporan yang dilayangkan kepada kliennya baru-baru ini adalah masalah adat yang mesti diselesaikan oleh pihak kesultanan.
Tinggalkan Balasan