Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan minuman keras jenis cap tikus di Oba.
Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, anggota satuan gabungan Satlantas dan Samapta terus melaksanakan pemantauan dan pengawasan di pos perlintasan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.
“Polisi melaksanakan cipta kondisi ini dengan target peredaran minuman keras ilegal yang diangkut melintasi pos pemantauan Desa Kusu, baik kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Yury, Kamis (3/8).
Mantan Wadir Krimum Polda Malut itu menambahkan, kegiatan tersebut dipimpin BRIPKA Ibrahim Aunaka, anggota Satlantas bersama satu anggota dan personel Samapta sebanyak tiga orang. Mereka berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang membawa cap tikus sebanyak 78 kantong yang dibungkus menggunakan kardus berukuran sedang dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
“Selanjutnya pelaku NK alias N bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan