Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penunjukan penjabat gubernur melalui proses yang panjang sebagaimana diatur dalam undang-undang. Proses itu dimulai dari penjaringan nama-nama calon. Pada tahap ini, klaim Tito, pihaknya mendengar usulan atau masukan dari masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Tito mencontohkan, nama Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw yang dilantik sebagai Pj Gubernur Papua Barat pengganti Dominggus Mandacan diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua Barat.
“Kami melakukan penjaringan dan meminta masukan nama-nama calon dari kementerian/lembaga, juga memuat masukan dari tokoh-tokoh masyarakat, suara-suara lembaga-lembaga masyarakat,” kata Tito, Kamis (12/5).
Hasil penjaringan awal itu lantas disampaikan Tito ke presiden. Dari situ, digelar serangkaian persidangan yang dipimpin langsung oleh presiden dan diikuti sejumlah menteri serta kepala lembaga untuk membedah profil dan rekam jejak calon.
Pada tahap tersebut, dipertimbangkan banyak aspek, termasuk ada tidaknya masalah yang menjerat calon. Tito mengatakan, tahap ini berlangsung demokratis.
Setelah melalui serangkaian penilaian, nama-nama calon penjabat diputuskan dalam sidang akhir yang dipimpin presiden.
“Waktu penentuan pj gubernur ini melalui sidang tim penilai akhir, bukan keputusan presiden sendiri,” kata Tito.
Selanjutnya, sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, penjabat kepala daerah dilantik oleh Mendagri.
Para penjabat kepala daerah akan menjabat selama satu tahun dan setelahnya bakal dievaluasi. Dari hasil evaluasi, memungkinkan masa jabatan penjabat diperpanjang.
Tinggalkan Balasan