Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, memeriksa mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan dr. Muhammad Assagaf dan mantan Bendahara Fatimah, Senin (31/7).
Dua mantan pejabat ini diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 22 miliar.
Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar mengatakan, mereka diperiksa soal kasus vaksinasi.
“Semua kita akan periksa kalau kita butuhkan keterangannya, termasuk mantan kadis kesehatan,” kata Syaeful.
Sekadar diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terkait belanja honor tim vaksinasi, belanja konsumsi tim vaksinator, dan belanja snack tim vaksinator dalam kegiatan pengelolaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan pada Dinkes Kota Ternate.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.