Tandaseru — Penundaan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Maluku Utara disoroti Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Malut.

Jadwal pengumuman 6 besar ini semula 25 Juli 2023, lalu bergeser ke 31 Juli 2023 berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 520/KP.01.00/K1/07/2023 pada Rabu (25/7) yang ditandatangani Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Dalam pengumuman itu disebutkan perubahan jadwal dilakukan lantaran masih sementara dilakukannya proses hasil tes kesehatan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.

Wakil Ketua JPPR Taufan Baba menilai, penundaan pengumuman itu memang disengaja.

“Semestinya Bawaslu RI sudah harus mengirimkan hasil tes kesehatan dan wawancara kepada tim seleksi (timsel), sehingga timsel sudah harus mengumumkannya. Karena pemeriksaan dan wawancara ini kan per kabupaten/kota cuma 12 orang ke 6 besar, dengan durasi waktu yang panjang, tapi kenapa masih molor sampai seminggu?” kata Taufan mempertanyakan, Minggu (30/7).