Dengan adanya gugatan wanprestasi ini, maka status lahan tersebut kata Bahtiar, masih menjadi objek sengketa yang tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun.

“Untuk itu kami sangat berharap kepada siapapun dia agar objek sengketa ini tidak harus diperjualbelikan kepada siapapun itu, karena objek ini masih disengketakan di Pengadilan Negeri Ternate,” tegasnya.

Bahtiar menambahkan, gugatan wanprestasi ini pun sudah memasuki sidang perdananya yang berlangsung di PN Ternate, Senin (31/7).

Pada sidang perdana itu, pihak tergugat tidak menghadiri panggilan pengadilan sehingga sesuai prosedur mereka akan dipanggil menghadiri sidang untuk yang kedua kalinya. Apabila panggilan kedua tak juga menghadiri persidangan maka akan dilayangkan panggilan ketiga.

“Misalnya panggilan ketiga itu mereka tidak hadir, maka dipastikan perkara ini dilanjutkan untuk kemudian pada persidangan nantinya tanpa kehadiran pihak tergugat karena dianggap tidak menggunakan haknya,” pungkas dia.