Tandaseru — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyita sebuah truk bermuatan kayu diduga ilegal. Penyitaan ini dipimpin Kapolsek IPTU Sofyan Torid, Minggu (30/7).

Sofyan ketika dikonfirmasi mengaku awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya truk lintas Halmahera dengan nomor polisi DB 8139 CJ membawa muatan kayu yang tanpa dilengkapi dokumen lengkap.

“Dengan laporan itu anggota Polsek Oba Utara langsung melakukan penyelidikan pada pukul 11:00 WIT mengamankan truk yang mengangkut muatan kayu yang tanpa dilengkapi dokumen tersebut,” kata Sofyan.

Mantan Kasat Narkoba Polres Halmahera Timur itu bilang, ada dua pelaku yang ditahan, yakni AA (72 tahun) dan RJ (20 tahun). Sedangkan barang bukti yang disita adalah satu unit kendaraan roda enam bernomor polisi DB 8139 CJ merk Isuzu warna biru putih, kayu kelas 1A (kayu besi) ukuran 8×12 sebanyak 24 potong dan ukuran 6x12x2 sebanyak 10 potong, kayu rimba campuran jenis kelas 2 ukuran 5x10x4 sebanyak 477 potong.

“Pemilik barang dan barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Oba Utara guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.