“Korban langsung dibawa ke Puskesmas Lelilef untuk mendapatkan perawatan namun nyawa korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Zaidil.
Ia menambahkan, untuk motif tersangka yaitu dendam karena beberapa saat sebelum kejadian penikaman korban La Ode Irfan sempat memukul hidung tersangka hingga berdarah. Polisi juga telah memeriksa tiga saksi yang berada di TKP bernama Malfin Saputra, Syaid Abdurahman dan Zein Rifai.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 celana pendek hitam pada bagian dalam celana yang digunakan korban, satu celana pendek krem bertuliskan Eiger pada bagian bawah celana kolor yang digunakan korban, 1 HP OPPO A1K merah hitam, serta pisau badik yang digunakan untuk melakukan penikaman. Barang bukti pisau tersebut jatuh ke dalam air di pelabuhan Lelilef.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.