Aksi yang diakui pelaku di antaranya di Kelurahan Tanah Tinggi Barat di mana ia menggasak 1 unit handpone.

Kemudian di Kelurahan Maliaro 1 unit handphone, Kelurahan Jati 1 unit handphone,
dan Kelurahan Gamayou 1 unit handphone.

Selain itu, Kelurahan Toloko 1 unit handphone, Kelurahan Sabia 1 unit handphone, dan Kelurahan Tafure 1 unit handphone.

Untuk aksi terakhirnya di Kelurahan Marikurubu yang terekam CCTV, pelaku mengambil 1 tas berisi uang tunai sebesar Rp 800.000 dan 1 unit handphone.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres untuk diproses dan kasusnya juga sedang dalam penyelidikan,” pungkasnya.

GS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.