“Korban pun lari ke arah pantai menyusuri bibir pantai agar bisa sampai ke kapal tempat bekerja, hingga bertemu dengan pelaku,” tutur Zulfikar.
Pelaku yang mendengar cerita korban, sambungnya, menawarkan diri mengantar korban ke pelabuhan TPI Wosia. Keduanya berjalan kaki menuju jalan raya arah selatan dan sempat berpapasan dengan beberapa pemuda yang sedang mengendarai tiga unit sepeda motor sambil berteriak-teriak.
Pelaku lantas mengajak korban menjauhi jalan raya dan menyusuri lorong menuju ke arah depan Masjid An-Nur yang berhadapan dengan SD An-Nur Gura dan belok kiri berjalan di jalan setapak.
“Saat itu korban pada posisi membelakangi pelaku dengan jarak sekitar 0,5 meter dan sesampainya di belakang SD An-Nur Gura, pelaku menggunakan tangan kanannya mencabut sebilah pisau dari sarung yang diselipkan pada pinggang kirinya dan mengayunkan tangannya menebaskan pisau tersebut mengenai tengkuk leher kanan korban sebanyak satu kali tebasan. Pelaku kemudian lari pergi meninggalkan korban,” paparnya.
Menurut Zulfikar, motif awal terduga pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras melakukan kekerasan terhadap korban adalah pencurian.
“Kejahatan terduga pelaku patut diterapkan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang perbuatan melawan hak membawa, menguasai senjata tajam untuk digunakan melakukan perbuatan percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku diancam pidana lebih dari 10 tahun penjara diketahui pula pelaku juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.