Tandaseru — Seorang oknum anggota polisi berinisial AMR dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan, Rabu (26/7).

Oknum berpangkat AIPDA yang bertugas di Polda Maluku Utara itu dilaporkan seorang warga berinisial AI, yang mengaku telah ditipu hingga mengalami kerugian uang jutaan rupiah.

AI menceritakan, awal mulanya AMR mendatangi rumahnya di Desa Bukit Durian, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu dengan mengenakan pakaian setengah dinas.

“Waktu itu dia (AMR) ke rumah saya menawarkan bahan bakar minyak bersubsidi jenis minyak tanah sebanyak 3 ton dengan harga sebesar Rp 6 juta dengan uang jadi sebesar Rp 3,5 juta, tapi karena saya tidak kenal jadi saya menolak tawaran itu,” ungkap AI, Sabtu (29/7).

Setelah menolak tawaran tersebut, pada malamnya AI dihubungi rekannya berinisial T yang juga menawarkan minyak tanah milik temannya dengan harga yang sama ditawarkan AMR.