Tandaseru — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengupayakan pembuatan Perda Pajak dan Retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Chuzaemah Djauhar pada tandaseru.com mengatakan, dari sisi potensi PAD di Halmahera Barat ini cukup besar sehingga daerah harus memiliki Perda Pajak dan Retribusi baru.

“Targetnya beberapa bulan ke depan harus ada perda. Turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Pajak dan Retribusi. Kalau itu sudah disahkan inshaa Allah capaian-capaian PAD bisa terdongkrak,” ungkapnya.

Mantan Kepala BKAD ini menyampaikan, syaratnya daerah harus memiliki pajak dan retribusi. Dalam waktu dekat ini karena Bapenda OPD baru maka harus menyusun perda ini. Namun pelayanan pajak bumi dan bangunan dan galian C dan sebagainya masih menggunakan perda lama, sambil menunggu penyusunan Perda Pajak dan Restribusi.

“Perda itu ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 maka Januari sudah batas akhir harus pengesahan perda itu dan harus digunakan. Jadi sekarang saya masih menggunakan perda yang lama. Pelayanan PBB dan retribusi pajak masih jalan seperti biasa,” ujarnya.