Formula kesepakatan sharing dana Pemilu dan Pilkada sendiri masih menunggu hasil validasi Badan Kesbangpol. Alhasil, belum diketahui berapa persentase sharing dana tersebut.
Pemda kabupaten/kota rata-rata menawarkan sharing 60:40 atau 50:50 antara pemprov dan pemda kabupaten/kota.
“Kami berharap jika sudah undang orang jauh-jauh yang ngundang juga harus hadir,” tukas Safiun.
Tinggalkan Balasan