Dino mengaku, undangan tersebut diantarkan oleh seorang petugas polisi bernama Hans ke Kantor DPRD Maluku di Kawasan Karang Panjang Ambon, di mana sang jurnalis melakukan tugas liputan. Namun jurnalis porostimur.com menolak undangan tersebut dan meminta petugas mempelajari kembali UU Pers sebelum melakukan pemanggilan terhadap jurnalis untuk dijadikan sebagai saksi.
Dino menambahkan, karena sang jurnalis tidak bersedia menerima undangan tersebut, petugas polisi itu memilih pergi dan membawa kembali undangan dimaksud.
“Jadi tadi ada petugas polisi yang telepon jurnalis kami yang bertugas di DPRD Maluku, katanya ada undangan jadi saksi dari Dirkrimsus, sekita 15 menit kemudian petugas polisi bernama Hans datang ke kantor DPRD dan membawa undangan pemeriksaan itu, namun ditolak oleh jurnalis kami sambil menjelaskan soal keberadaan UU Pers dan hak wartawan untuk menolak panggilan polisi,” ujar Umahuk.
“Ini tentu preseden yang kurang baik bagi kebebasan pers di daerah ini. Kami sungguh berharap agar aparat penegak hukum lebih jeli dalam mengambil langkah, terutama karena ada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang melindungi kerja jurnalis. Selain itu ada MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri yang kita perlu sama-sama kita kedepankan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.