Hendra bilang, keadaan yang memberatkan terdakwa, perbuatannya mengakibatkan luka-luka dan trauma terhadap korban. Terdakwa juga meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat secara nasional.

“Untuk keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, sudah dimaafkan orang tua dari anak, dan terdakwa telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta,” tandas Hendra.

Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Jumat (28/7) dengan agenda pembacaan pleidoi.