“Pernah ada kejadian di kebun Desa Togoli, pelaku menggunakan daun pisang kering yang dibakar. Kemudian pelaku memukul korban dan mengenai betis dan tangan korban sehingga korban mengalami luka-luka bekas pukulan dari pelaku,” beber Andreas.
Sedangkan untuk korban B, juga diperkosa berulang kali sejak duduk di bangku SMA kelas 1 pada tahun 2021 hingga terakhir kalinya pada 12 Juli 2023.
“Modus yang digunakan pelaku juga sama, mengancam dan memukul korban hingga mengalami luka-luka. Dan lokasi TKP sendiri ada di dalam rumah, samping rumah, bahkan di kebun yang terletak di Desa Togoli,” terang Andreas.
Tersangka RM dijerat Undang-undang Nomor Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Plus 1/3 masa ancaman pidana karena korban merupakan anak kandung pelaku,” tandas Andreas.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.