Sekadar diketahui, anggaran yang diduga dikorupsi sejatinya digunakan untuk pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono. Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT WKK ini sebesar Rp 2.749.066.937 bersumber dari DAK 2020.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.