Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara belum menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pariwisata Halmahera Utara.
Empat tersangka itu adalah Direktur Cabang PT Wira Karsa Konstruksi berinisial RM, konsultan pengawas berinisial RT, konsultan supervisi/pengawasan berinisial RM, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial IR.
Keempatnya belum ditahan lantaran dinilai masih kooperatif.
Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan tersangka.
“Secara formilnya seperti itu, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan. Penahanannya belum ada karena belum ada laporan dari penyidik. Kita fokus pemberkasan dulu,” kata Afriandi, Selasa (25/7).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.