“Kalau mau somasi setahun juga boleh. Bahkan saya juga masih melantik banyak perangkat adat,” tambahnya.

Nita mengungkapkan, pelantikan tidak harus di kedaton. Karena alangkah baiknya ketika melantik perangkat adat di tengah-tengah masyarakat, dan bukannya di kedaton.

“Jika mereka mengklaim sebagai Sultan yang sah, itu pendapat mereka. Tetapi pelantikan sebaiknya dilakukan ya bersama masyarakat adat. Dia kan cuma pencitraan,” timpalnya.

Apabila somasi itu terkait agenda adat dan status anak maka mereka keliru. Sebab, menurut dia, di dalam putusan PN Ternate, justru persoalan hukum dan tidak ada kaitannya dengan adat.

“Saya malah dikirimkan petikan kalimat kutipan. Dan di situ (SK) dari PN tidak disebut berdampak pada hukuam adat,” tandasnya.

Sementara itu, Tuli Lamo Iliyas menambahkan, sejumlah perangkat adat yang dilantik Nita itu sah-sah saja.