“Terlapor memberikan keterangan kepada penyidik bahwa mereka tidak melakukan perbuatan yang disangkakan,” ujar Cahyo.

Terpisah, pelapor JU berharap Polres serius menangani kasus tersebut. Ia menceritakan, tindakan perzinaan yang dilakukan suaminya dan selingkuhannya terjadi pada 13 April 2023 pukul 20:30 WIT. Saat itu ia memergoki suaminya setengah bugil bersama wanita lain di kamar di rumah mertuanya.

“Jadi saat saya buka pintu kamar itu, perempuan sementara tidur tapi setengah telanjang. Karena merasa ketakutan, wanita selingkuhan suami saya langsung bergegas keluar dari dalam kamar dan meninggalkan pakaian dalamnya,” ungkapnya.

Tidak terima dengan perbuatan mereka, JU langsung melaporkan keduanya ke Polres sekaligus menbawa barang bukti berupa pakaian dalam SN.

“Jadi kalau suami saya mengaku di penyidik bahwa dirinya tidak melakukan perzinaan itu bohong. Karena saat laporan pertama itu dia sendiri yang mengaku bahwa apa yang dilaporkan istrinya itu semuanya betul. Ini di penyidik baru dia mengaku tidak melakukan hal itu,” pungkasnya.