Tandaseru — Seorang pria di Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinisial BP dilaporkan istrinya, JU, atas dugaan perzinaan. Selain BP, JU juga melaporkan terduga selingkuhan suaminya, SN.

Sayangnya, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat. Pasalnya, kasus yang dilaporkan ke Polres Sula sejak 18 April 2023 lalu dengan nomor STTLP/49/IV/2032/SPKT hingga saat ini belum ada titik terang.

Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko yang dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus ini penyidik telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Namun tidak ada seorang pun yang mengaku mengetahui dan melihat secara langsung terjadinya peristiwa perzinaan tersebut.

“Selain itu, terlapor SN juga sudah dua kali dikirim surat panggilan untuk dimintai keterangan namun tidak pernah hadir sampai sekarang. Itu yang menjadi kendala. Tapi saya sudah sampaikan ke penyidik untuk melakukan berbagai upaya lanjutan untuk dipanggil kembali,” kata Cahyo kepada tandaseru.com, Selasa (25/7).

Sementara terlapor BP saat dimintai keterangan oleh penyidik membantah melakukan perzinaan.