“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Pasal 196 dan/atau 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.