Tandaseru — Satnarkoba Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, meringkus seorang pria di kos-kosan Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Pria berinisial FM (33 tahun) ini diduga mengedarkan narkoba jenis psikotropika dan prekursor golongan IV.
FM diringkus polisi pada Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 20:00 WIT. Penangkapan ini dipimpin IPTU Mardan Abdurrahman.
Kapolres AKBP Aditya Kurniawan mengatakan, pelaku diringkus setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 732 butir pil jenis trihex dan prekusor yang termasuk jenis obat narkotika psikotropika golongan IV,” jelas Aditya, Selasa (24/7).
Mantan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Malut itu bilang, tersangka diduga sebagai pengedar, tapi motif lainnya masih dilakukan pengembangan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.