Tandaseru — Kejati Maluku Utara bakal melakukan penyelidikan kembali atas dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imam Makhdy Hassan dalam kasus korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator.

Penyelidikan ini berdasarkan petunjuk penting Mahkamah Agung dalam putusannya untuk terpidana sebelumnya. Dalam putusan itu, MA memberikan petunjuk untuk melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan calon tersangka lain.

Aspidsus Kejati Ardian menuturkan, Kejati telah mendapatkan informasi bahwa ada bukti-bukti baru dalam kasus itu. Karena itu akan dilakukan penyelidikan untuk mendalami bukti-bukti barunya.

“Dan misalnya proses persidangan itu ada keterlibatan Kadikbud Provinsi Maluku Utara maka kita akan pelajari putusan dari Mahkamah Agung,” kata Ardian, Sabtu (22/7).

Ia menambahkan, Kejati akan melakukan penyelidikan setelah mempelajari secara saksama putusan MA.