“Dengan harapan setelah melakukan rapat evaluasi rembuk stunting ini akan ada dampak yang akan ditindaklanjuti oleh OPD-OPD dan camat yang sasarannya ke desa-desa,” tuturnya.
Yaya (Ibu) Stunting ini juga menjelaskan, sementara ini mereka telah melaksanakan musyawarah desa agar itu akan menjadi referensi bagi desa-desa yang sedang melaksanakan Musdes. Sehingga kegiatan stunting berikut bisa dianggarkan pada 2024.
“Anggarannya itu bisa dimaksimalkan kegiatan atau peran aktif dari TPPS sesuai dengan tingkatan dan yang pasti mereka lebih fokus ke desa, karena sasarannya di desa-desa,” tandasnya.
Kadis P2KB Rosfince Kalengit menambahkan, sebagai salah satu OPD pengampu ia akan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
“Akan menindak lanjuti dari hasil kesepakatan, P2KB selalu mendukung dan menyiapkan data untuk intervensi ke desa-desa dan kecamatan,” pungkasnya.
Diketahui, 10 poin Rencana Kerja Tindak Lanjut tersebut yakni:
- Pembentukan TPPS Desa
- Pembentukan Perdes Larangan Pernikahan di Bawah Umur
- Menganggarkan anggaran kecamatan untuk stunting
- Kerja sama dengan STPK BANAU untuk pemanfaatan pekarangan
- 1 OPD 1 inovasi
- Lomba inovasi stunting
- Anggaran stunting pada program terkait intervensi sensitif dan intervensi spesifik
- Sosialisasi peran TPPS desa oleh kecamatan
- Pemberian bibit ikan nila pada desa lokus
- Rumah sehat (MACE).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.