Kurang lebih selama 17 jam aktivitas pemantauan itu dilakukan. Sekira pukul 06:00, polisi telah memastikan salah satu kamar diduga menyimpan ganja tersebut.

Penggerebekan dan penggeledahan bersama pun langsung dilakukan. Saat digerebek, satu pelaku hendak berangkat kerja, sedangkan pelaku lainnya masih tidur.

“Kurang lebih beberapa menit penggeledahan kamar kos tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Halteng menemukan 1 saset plastik bening besar sebanyak 36 saset plastik bening sedang berisikan ganja dengan berat kotor seluruhnya 544,94 gram,” tutur Faidil.

Polisi lantas menginterogasi pelaku. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Hasil tes urinenya juga positif THC (ganja).

Pelaku langsung diamankan dan barang bukti dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Selanjutnya bakal dilaksanakan gelar perkara serta penyeledikan dan pengembangan.