Tandaseru — Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja.
Para pelaku yang diketahui bekerja di perusahaan pengembang kawasan industri itu ditangkap pada Selasa (19/7) di kamar kos pelaku di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah. Kedua pelaku masing-masing adalah J (23 tahun) dan RM (26 tahun).
Barang bukti yang disita dalam penangkapan itu berupa ganja seberat 544,94 gram, 1 handphone Oppo 11 K biru, dan 1 handphone iPhone 7 Plus krem.
Dalam konferensi pers, Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri didampingi Kasat Narkoba IPDA Adam Ibrahim dan Kasi Humas IPDA Ramli Suleman menuturkan, pada selasa itu sekitar pukul 12:30 WIT, Satresnarkoba mendapatkan informasi sering terjadi transaksi jual beli ganja di Desa Lelilef Waibulen.
Polisi langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP, polisi memantai salah satu kamar kos yang dicurigai sering dilakukannya transaksi narkoba.
Tinggalkan Balasan